Jenis-Jenis Pendidikan di Indonesia
1. Lembaga Pendidikan
Formal
Berdasarkan Undang-undang No 20 (2003:72) lembaga pendidikan formal yaitu jalur pendidikan
yang terstruktur dan berjenjang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan jalur normal terdiri dari
lembaga pendidikan prasekolah, lembaga pendidikan dasar (SD/SMP), lembaga
pendidikan menengah (SMA/SMK) dan Lembaga Pendidikan Tinggi (Universitas/ Institut, dsb.)
Sementara didalam sistem pendidikan Indonesia, dinyatakan bahwa setiap warga Negara
diwajibkan mengikuti pendidikan formal minimal sampai tamat SMP.
![]() |
Kegiatan pratikum siswa bersama guru di kelas |
Ciri-ciri pendidikan formal :
- Pendidikan berlangsung di dalam ruang kelas yang sengaja dibuat oleh lembaga pendidikan formal.
- Guru adalah orang yang ditetapkan secara resmi oleh lembaga.
- Memiliki administrasi dan manajemen yang jelas.
- Adanya batasan usia sesuai dengan jenjang pendidikan.
- Memiliki kurikulum formal.
- Adanya perencanaan, metode, media, serta evaluasi pembelajaran.
- Adanya batasan lama studi.
- Peserta didik yang lulus diberikan ijazah.
- Dapat meneruskan pada jenjang yang lebih tinggi.
Sedangkan
lembaga-lembaga penyelenggaraan pendidikan formal antara lain;
a. Taman
Kanak-kanak (TK)
b. Raudatul
Athfal (RA)
c. Sekolah
Dasar (SD)
d. Madrasah
Ibtidaiyah (MI)
e. Sekolah
Menengah Pertama (SMP)
f. Madrasah
Tsanawiyah (MTs)
g. Sekolah
Menengah Atas (SMA)
h. Madrasah
Aliyah (MA)
i. Sekolah
Menengah Kejuruan SMK)
j. Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK)
k. Perguruan
Tinggi, meliputi; Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan
Universitas.
2. Lembaga
Pendidikan Nonformal
Dalam
Undang-undang Nomor 20 (2003:72) lembaga pendidikan non formal adalah jalur
pendidikan diluar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang.
Lembaga
pendidikan nonformal adalah lembaga penbdidikan yang disediakan bagi warga
Negara yang tidak sempat mengikuti ataupun menyelesaikan pendidikan pada
jenjang tertentu dalam pendidikan formal. Pendidikan nonformal semakin
berkembang, dengan bukti semakin dibutuhkannya keterampilan pada seseorang
unrtuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan.
Faktor
pendorong perkembangan pendidikan nonformal :
a. Semakin bertambahnya jumlah angkatan
muda yang tidak dapat melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi.
b. Lapangan kerja, khususnya pada bidang swasta mengalami perkembangan yang lebih meningkat dan lebih dibandingkan perkembangan
sektor pemerintah.
Program-program pendidikan nonformal yang
disetarakan dengan pendidikan formal, contohnya kejar paket A, kejar paket B,
kejar paket C. Pendidikan nonformal yang terjadi pada organisasi masyarakat
seperti organisasi keagamaan, sosial, kesenian, olah raga, dan pramuka.
Pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Dengan kata
lain, pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik
melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan
kemudaan, pendidikan pembedayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lainnya.
Ciri-ciri pendidikan nonformal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pendidikan
berlangsung dalam lingkungan masyarakat.
b. Guru adalah
fasilitator yang diperlukan.
c. Tidak adanya
pembatasan usia.
d. Materi
pelajaran praktis disesuaikan dengan kebutuhan pragmatis.
e. Waktu
pendidikan singkat dan padat materi.
f.
Memiliki
manajemen yang terpadu dan terarah.
g. Pembelajaran
bertujuan membekali peserta dengan keterampilan khusus untuk persiapan diri
dalam dunia kerja.
Sedangkan
lembaga penyelenggaraan pendidikan nonformal antara lain;
a.
Kelompok
bermain (KB)
b. Taman
penitipan anak (TPA)
c.
Lembaga
khusus
d. Sanggar
e.
Lembaga
pelatihan
f.
Kelompok
belajar
g. Pusat
kegiatan belajar masyarakat
h. Majelis
taklim
i.
Lembaga
Ketrampilan dan Pelatihan “AMAL-MAS”
![]() |
Kursus Menjahit di Lembaga Pelatihan |
3. Lembaga
Pendidikan Informal
Dalam
Undang-undang No. 20 (2003:72) Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan
keluarga dan lingkungan.
Lembaga
pendidikan informal adalah pendidikan yang ruang lingkupnya lebih terarah pada
keluarga dan masyarakat. Pendidikan keluarga adalah pendidikan pertama dan
utama. Dikatakan pertama, karena bayi atau anak itu pertama kali berkenalan
dengan lingkungan dan mendapatkan pembinaan dari sebuah anggota keluarga.
Pendidikan pertama ini dapat dipandang sebagai peletak pondasi
pengembangan-pengembangan berikutnya. Adanya istilah pendidikan utama juga
dikarenakan adanya pengembangan tersebut.
Namun
pendidikan informal, khususnya pendidikan keluarga memang belum ditangani
seperti pada pendidikan formal, sehingga masuk akal jika sebagian besar
keluarga tidak paham tentang cara mendidik anak-anak dengan benar.
Ciri-ciri
pendidikan informal adalah ;
a. Pendidikan
berlangsung terus-menerus tanpa mengenal tempat dan waktu.
b. Guru adalah
orang tua.
c. Tidak adanya
manajemen yang jelas.
Lembaga pendidikan dibagi menjadi 4, yaitu:
1. Orang tua
sebagai lembaga pendidikan.
Orang tua
adalah orang pertama yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendidikan
kepada anak. Sebab orang tua ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya, maka
orang tua dapat dikatakan sabagai suatu lembaga pendidikan.
2. Yayasan
sebagai lembaga pendidikan.
Dalam hal
ini, yang dimaksud dengan yayasan adalah yayasan-yayasan yang bersifat social,
seperti yayasan pemeliharaan anak yatim piatu dan yayasan pemeliharaan anak
cacat. Yayasan-yayasan ini adalah suatu tempat dimana para anak-anak yang sudah
tidak memiliki orang tua atau menyandang cacat serta tidak mempunyai tempat
tinggal, maka akan mendapatkan perlindungan dari yayasan tersebut.
3. Lembaga-lembaga
keagamaan.
Di Indonesia
sudah banyak kita jumpai lembaga-lembaga keagamaan, diantaranya: pondok-pondok
pesantren, masjid, gereja serta biara. Lembaga tersebut mempunyai tugas dalam
penyelenggaraan pendidikan agama bagi para penganut-penganutnya.
4. Negara
sebagai lembaga pendidikan.
Negara
sebagai suatu lembaga persekutuan hidup yang tertinggi, yang menginginkan untuk
memiliki warga negara itu yang berkewajiban untuk memberikan pendidikan bagi
calon warga negaranya. Hal ini mengharuskan negara untuk bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pendidikan didalam negaranya, maka dapat disebut negara sebagai
lembaga pendidikan.
Source : http://umiarifah.blogspot.com/2013/07/lembaga-pendidikan-dan-macam-macam.html
![]() |
Belajar dengan di dampingi orang tua |
Source : http://umiarifah.blogspot.com/2013/07/lembaga-pendidikan-dan-macam-macam.html
Komentar
Posting Komentar